Kamis, 20 Oktober 2016

KODE ETIK JURI

Mediamanuk - Juri Lomba burung berkicau ....sudah menjadi sebuah profesi sekarang ini, yang selalu di tuntut untuk profesional tanpa menyampingkan kode etik itu sendiri, Raut muka seringkali dingin tanpa senyum,mata juga tak bisa melirik sana sini terhadap para kontestan lomba, diluar suka bercanda....tertawa...seakan akrab kaya saudara, Tapi saat mereka bertugas jangan harap sifat keakraban akan muncul, itulah sedikit ciri juri pada saat berada di lapangan, bahkan saat penggantangan burung pun terlihat acuh atau enggan keluar peddok juri pada saat lapangan belum steril dari peserta..

Beliau para juri berprilaku seperti itu bukan berarti sombong maupun tidak respon panggilan anda agar bisa memantau burung anda, semua karena kode etik yang berusaha bekerja dalam tugas seprofesional mungkin mencari mana yang pas dan pantas untuk burung yang bakal menjadi terbaik.
Fokus, teliti, cermat dan pasti harus jujur dalam melakukan penilaian disetiap kelasnya, sekali saja merespon peserta atau lebih parah lagi main mata akan berakibat fatal yang bakal mengurangi kepercayaan peserta tehadap juri tersebut. Tidak jarang banyak gosip yang beredar para juri tersebut, jurinya inilah itulah maupun jurinya para bos yang sudah di anggap bekerjasama untuk memuluskan burung agar bisa juara sehingga burung anda tidak juara.

Peserta lomba sekarang lebih cerdas, kritis terhadap penilaian, bagi para juri nakal pasti akan ketahuan dan bakalan tidak terpakai di EO manapun. Makanya anda sebagai peserta lomba pun harus bisa mengecek dulu tidak harus cepat menyimpulkan dan memojokan para juri tentang penilaian, biasakan melihat kinerja burung peserta lain jangan terlalu keasikan melihat kinerja burung sendiri, jadi sebgai perbandingan layak atau pantaskah burung tersebut merah juara satu.

Adanya sistem penilaian menggunakan pengajuan juri ke korlap adalah sebagai langkah untuk meminimalisir juri - juri nakal agar tidak seenaknya memberi koncer terhadap burung yang sedang berlomba... ada penyaringan dari korlap untuk bisa menyamakan pengajuan para juri ( non intervensi ) agar bisa memeberikan keputusan yang tepat siap yang benar dan layak untuk menjadi yang terbaik dari yang terbaik. (ZE )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar